Rabu, 11 Juni 2008

UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007

Undang-undang mengenai Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan Nomor 28 tahun 2007 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.